Pengenalan Audit Sistem Informasi

1.    Audit Sistem Informasi adalah sebuah proses pengumpulan dan penilaian bukti – bukti untuk menilai apakah suatu sistem komputer dapat memenuhi kebutuhan seperti memelihara integeritas data, dan juga dapat memberi kemudahan untuk organisasi mencapai tujuan – tujuannya secara efektif dan menggunkan segala macam sumber daya dengan efisien.

 

2.    Tujuan dari audit sistem informasi bisa dibagi menjadi dua kelompok utama, antara lain:

1. Conformance (kesesuaian)

Kelompok audit sistem informasi ini bertujuan adalah fokus untuk memperoleh kesimpulan dari aspek kesesuaian yaitu Kerahasiaan (Confidentiality), Integritas (integrity), Ketersediaan (Availability) dan Kepatuhan (Compliance)

2. Performance

Kinerja, kelompok tujuan audit sistem informasi ini berfokus pada memperoleh kesimpulan terhadap aspek kinerja yaitu Efektifitas (Effectiveness), Efisiensi (Efficiency), dan Kehandalah (Realibility)..

3.    Jenis Audit ditinjau dari Luas Pemeriksaan

Berikut jenis-jenis audit ditinjau dari luas pemeriksaan.

1. Pemeriksaan Umum (General Audit)

Adalah pemeriksaaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang indipendent dengan tujuan dapat menilai sekaligus memberikan opini mengenai kewajaran laporan keuangan.

2. Pemeriksaan Khusus (Special Audit)

Merupakan suatu pemeriksaan yang hanya terbatas hanya pada permintaan audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Jenis Audit Ditinjau dari Bidang Pemeriksaan

1. Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit)

Berkaitan dengan kegiatan mengumpulkan dan mengevaluasi bukti tentang laporan-laporan suatu entitas dengan tujuan memberikan pendapat (opini) tentang laporan tersebut apakah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum.

2. Audit Operasional (Management Audit)

Adalah jenis pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan. Meliputi kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional manajemen yang telah ditetapkan, dengan tujuan untuk mengetahui kegiatan operasi yang dilakukan berjalan  secara efektif dan efisien.

3. Audit Ketaatan (Compliance Audit)

Yaitu jenis pemeriksaan yang tujuanya untuk mengetahui apakah perusahaan telah mentaati peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku baik yang di tetapkan oleh pihak intern maupun pihak ekstern entitas/perusahaan.

Audit ketaatan berfungsi untuk menentukan sejauh mana perusahaan mentaati peraturan, kebijakan, peraturan pemerintah bahkan hukum yang harus dipatuhi oleh entitas yang di audit.

4. Audit Sistem Informasi

Yaitu pemeriksaan yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap perusahaan yang melakukan proses data akuntansi.

Umumnya menggunakan system Elektronik Data Processing (EDP). Auditor harus memperhatikan hal-hal berikut :

  1. Perlengkapan keamanan melindungi perlengkapan computer baik program, komunikasi, atau data dari akses yang tidak sah, modifikasi bahkan penghancuran.
  2. Pengembangan program yang dilakukan atas otorisasi khusus dan umum dari pihak manajemen perusahaan.
  3. Pemrosesan transaksi, file, laporan dan catatan computer dengan akurat dan lengkap.
  4. Data file laporan yang tersimpan di computer sangat dijaga kerahasiaanya.

5. Audit Forensik

Tujuan dilakukan audit forensic adalah sebagai upaya pencegahan terjadinya kecurangan (fraud). Hal yang dapat dilakukan audit forensik termasuk :

  1. Investigasi kriminal
  2. Indikasi kecurangan dalam bisnis atau karyawan
  3. Mengetahui kerugian suatu bisnis,

6. Audit Investigasi

Yang dimaksud audit investigasi adalah serangkaian kegiatan mengenali (recorganized), menidentifikasi (Identify) dan menguji (examine) fakta-fakta dan informasi yang ada guna mengungkap kejadian yang sebenarnya.

Dalam rangka pembuktian demi mendukung proses hukum atas dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan suatu entitas (organisasi/perusahaan/negara/daerah).

7. Audit Lingkungan

Menurut (Kep. Men. LH 42/1994) audit lingkungan adalah proses manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik, tercatat (terdkumentasi), serta obyekttif, tentang bagaimana suatu kinerja manajemen organisasi  yang bertujuan memfasilitasi kendali manajemen terhadap upaya pengendalian dampak lingkungan dan pemanfaatan kebijakan usaha terhadap perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.

3. Audit ditinjau dari Kelompok Pelaksana Audit (Auditor)

Berikut jenis – jenis audit ditinjau dari kelompok pelaksana audit.

1. Auditor Internal

Mempunyai tugas membantu manajemen puncak (top management) dalam mengawasi asset (saveguard of asset) dan mengawasi kegiatan operasional perusahaan sehari-hari.

Bekerja untuk perusahaan yang mereka audit, oleh karena itu tugas auditor intern adalah mengaudit manajemen perusahaan termasuk compliance audit.

2. Auditor Ekstern

Bekerja untuk lembaga / kantor akuntan publik (pihak ke-3) yang statusnya diluar struktur perusahaan yang mereka audit dan bekerja secara independent dan objektif. Umumnya auditor ekstern menghasilkan laporan financial audit.

3. Auditor Pajak

Mempunyai tugas melakukan ketaatan wajib pajak yang diaudit menurut undang-undang perpajakan yang berlaku.

Di Indonesia dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang berada dibawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.

4. Auditor Pemerintah

Adalah lembaga yang mempunyai tugas menilai kewajaran informasi laporan keuangan instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan penggunaan asset milik pemerintah.

Audit instansi pemerintah umumnya dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

LEMBAGA AUDIT SISTEM INFORMASI DI INDONESIA

Berikut ini adalah beberapa lembaga Audit Sistem Informasi di Indonesia :

1. Ikatan Audit Sistem Informasi Indonesia (IASII).

Ikatan Audit Sistem Informasi Indonesia (IASII) didirikan pada 20 Mei 2014. Lembaga ini dibentuk oleh beberapa praktisi dari berbagai universitas dan organisasi lainnya dibidang sistem informasi. Lembaga ini memiliki tujuan yaitu untuk menghindari penyimpangan dalam penggunaan sistem informasi yang semakin pesat di Indonesia. IASII bekerja sama dengan beberapa lembaga lain seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Information System Audit and Control Association-Chapter Indonesia (ISACA), Institute of Internal Auditor, Forum Komunikasi Satuan Pengawas Intern.

2. Information System Audit and Control Association (ISACA).

ISACA adalah suatu organisasi profesi internasional di bidang tata kelola teknologi informasi yang didirikan di Amerika Serikat pada tahun 1967. Awalnya dikenal dengan nama lengkap Information Systems Audit and Control Association, saat ini ISACA hanya menggunakan akronimnya untuk merefleksikan cakupan luasnya di bidang tata kelola teknologi informasi.

ISACA telah memiliki kurang lebih 70.000 anggota yang tersebar di 140 negara. Anggota ISACA terdiri dari antara lain auditor sistem informasi, konsultan, pengajar, profesional keamanan sistem informasi, pembuat perundangan, CIO, serta auditor internal. JaringanISACA terdiri dari sekitar 170 cabang yang berada di lebih dari 60 negara, salah satunya ialah di Indonesia. ISACA sendiri telah membuat standar untuk audit sistem informasi di seluruh dunia.

3. BPK RI

Didirikan tahun 1946 yang bertugas untuk melakukan audit yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan tanggung jawab yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lain seperti Bank Indonesia, BUMN, BUMD, Dewan Pelayanan Publik, dan lembaga lain yang mengelola keuangan negara. BPK RI menyerahkan hasil audit kepada DPR, DPD, dan DPRD sesua dengan kewnangan masing-masing.

4. Keuangan BPKP (Badan Pengawasan dan Pembangunan).

BPKP didirikan tahun 2006. BPKP bertugas mengendalikan keuangan dan pengawasan pembangunan nasional serta meningkatkan pendapatan negara dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengeluaran anggaran pemerintah nasional dan regional. Tugas lain BPKP adalah mengevaluasi penerapan sistem pengendalian internal untuk mendeteksi dan menghalangi korupsi, serta menginvestigasi penyelewengan keuangan.

5. LPAI

Lembaga Pengembangan Auditor Internal adalah lembaga yang concern terhadap pengembangan SDM bidang audit internal. Sebagai salah satu divisi training dari Proesdeem Indonesia lembaga konsultan manajemen yang sejak 1995 memfokuskan kegiatannya pada pelatihan manajemen — LPÄI menyelenggarakan pelatihan internal audit dan fraud audit secara lengkap, terprogram-berkesinambungan, serta kurikulum berkualitas. Pelatihan yang diselenggarakan oleh LPAI senantiasa dievaluasi dan diupdate — mengacu pada perkembangan pengetahuan dan praktek bisnis paling mutakhir — dimana benchmarknya adalah lembaga-lembaga internal audit dan fraud audit yang sudah dikenal baik reputasinya di dunia.

Selain itu program pelatihan yang diselenggarakan oleh LPAI didukung oleh tenaga instruktur berpengalaman, baik sebagai instruktur maupun sebagai auditor ataupun praktisi manajemen lainnya serta memiliki background pendidikan S2 dan Ph.D. dari dalam dan luar negeri. Sebagian besar instruktur LPAI adalah praktisi audit yang memiliki sertifikat keahlian atau profesi seperti CIA, CFE, CISA, dan sebagainya.

Komentar

Postingan Populer