Pengenalan Audit Sistem Informasi
1.
Audit Sistem Informasi adalah sebuah proses pengumpulan dan
penilaian bukti – bukti untuk menilai apakah suatu sistem komputer dapat memenuhi
kebutuhan seperti memelihara integeritas data, dan juga dapat memberi kemudahan
untuk organisasi mencapai tujuan – tujuannya secara efektif dan menggunkan segala
macam sumber daya dengan efisien.
2.
Tujuan
dari audit sistem informasi bisa dibagi menjadi dua kelompok utama, antara
lain:
1.
Conformance (kesesuaian)
Kelompok audit sistem
informasi ini bertujuan adalah fokus untuk memperoleh kesimpulan dari aspek kesesuaian
yaitu Kerahasiaan (Confidentiality), Integritas (integrity), Ketersediaan
(Availability) dan Kepatuhan (Compliance)
2.
Performance
Kinerja, kelompok
tujuan audit sistem informasi ini berfokus pada memperoleh kesimpulan terhadap
aspek kinerja yaitu Efektifitas (Effectiveness), Efisiensi (Efficiency), dan
Kehandalah (Realibility)..
3.
Jenis Audit ditinjau
dari Luas Pemeriksaan
Berikut jenis-jenis
audit ditinjau dari luas pemeriksaan.
1. Pemeriksaan Umum (General
Audit)
Adalah pemeriksaaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh
Kantor Akuntan Publik (KAP) yang indipendent dengan tujuan dapat menilai
sekaligus memberikan opini mengenai kewajaran laporan keuangan.
2. Pemeriksaan
Khusus (Special Audit)
Merupakan suatu pemeriksaan yang hanya terbatas hanya pada
permintaan audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Jenis Audit Ditinjau
dari Bidang Pemeriksaan
1. Audit Laporan Keuangan (Financial
Statement Audit)
Berkaitan dengan kegiatan mengumpulkan dan mengevaluasi bukti
tentang laporan-laporan suatu entitas dengan tujuan memberikan pendapat (opini)
tentang laporan tersebut apakah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan
sesuai prinsip akuntansi yang
berlaku umum.
2. Audit Operasional (Management
Audit)
Adalah jenis pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu
perusahaan. Meliputi kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional manajemen
yang telah ditetapkan, dengan tujuan untuk mengetahui kegiatan operasi yang
dilakukan berjalan secara efektif dan efisien.
3. Audit Ketaatan (Compliance
Audit)
Yaitu jenis pemeriksaan yang tujuanya untuk mengetahui apakah
perusahaan telah mentaati peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku baik
yang di tetapkan oleh pihak intern maupun pihak ekstern entitas/perusahaan.
Audit ketaatan berfungsi untuk menentukan sejauh mana perusahaan
mentaati peraturan, kebijakan, peraturan pemerintah bahkan hukum yang harus
dipatuhi oleh entitas yang di audit.
4. Audit Sistem Informasi
Yaitu pemeriksaan yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP)
terhadap perusahaan yang melakukan proses data akuntansi.
Umumnya menggunakan system Elektronik Data Processing (EDP). Auditor harus memperhatikan hal-hal
berikut :
- Perlengkapan
keamanan melindungi perlengkapan computer baik program, komunikasi, atau
data dari akses yang tidak sah, modifikasi bahkan penghancuran.
- Pengembangan
program yang dilakukan atas otorisasi khusus dan umum dari pihak manajemen
perusahaan.
- Pemrosesan
transaksi, file, laporan dan catatan computer dengan akurat dan lengkap.
- Data file
laporan yang tersimpan di computer sangat dijaga kerahasiaanya.
5. Audit Forensik
Tujuan dilakukan audit forensic adalah sebagai upaya pencegahan
terjadinya kecurangan (fraud). Hal yang dapat dilakukan audit
forensik termasuk :
- Investigasi
kriminal
- Indikasi
kecurangan dalam bisnis atau karyawan
- Mengetahui
kerugian suatu bisnis,
6. Audit Investigasi
Yang dimaksud audit investigasi adalah serangkaian kegiatan
mengenali (recorganized), menidentifikasi (Identify) dan menguji (examine) fakta-fakta dan informasi
yang ada guna mengungkap kejadian yang sebenarnya.
Dalam rangka pembuktian demi mendukung proses hukum atas dugaan
penyimpangan yang dapat merugikan keuangan suatu entitas
(organisasi/perusahaan/negara/daerah).
7. Audit Lingkungan
Menurut (Kep. Men. LH 42/1994) audit lingkungan adalah proses
manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik, tercatat (terdkumentasi),
serta obyekttif, tentang bagaimana suatu kinerja manajemen organisasi
yang bertujuan memfasilitasi kendali manajemen terhadap upaya pengendalian dampak
lingkungan dan pemanfaatan kebijakan usaha terhadap perundang-undangan tentang
pengelolaan lingkungan.
3. Audit ditinjau dari Kelompok Pelaksana Audit (Auditor)
Berikut jenis – jenis audit ditinjau dari kelompok pelaksana audit.
1. Auditor Internal
Mempunyai tugas membantu manajemen puncak (top management) dalam mengawasi asset (saveguard of asset) dan mengawasi kegiatan
operasional perusahaan sehari-hari.
Bekerja untuk perusahaan yang mereka audit, oleh karena itu tugas
auditor intern adalah mengaudit manajemen perusahaan termasuk compliance audit.
2. Auditor Ekstern
Bekerja untuk lembaga / kantor akuntan publik (pihak ke-3) yang
statusnya diluar struktur perusahaan yang mereka audit dan bekerja secara
independent dan objektif. Umumnya auditor ekstern menghasilkan laporan financial audit.
3. Auditor Pajak
Mempunyai tugas melakukan ketaatan wajib pajak yang diaudit menurut
undang-undang perpajakan yang berlaku.
Di Indonesia dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang
berada dibawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.
4. Auditor Pemerintah
Adalah lembaga yang mempunyai tugas menilai kewajaran informasi
laporan keuangan instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan penggunaan
asset milik pemerintah.
Audit instansi pemerintah umumnya dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
LEMBAGA AUDIT SISTEM INFORMASI DI INDONESIA
Berikut ini adalah beberapa lembaga Audit Sistem Informasi di Indonesia :
1. Ikatan Audit Sistem Informasi Indonesia (IASII).
Ikatan Audit Sistem Informasi Indonesia (IASII) didirikan pada 20 Mei 2014. Lembaga ini dibentuk oleh beberapa praktisi dari berbagai universitas dan organisasi lainnya dibidang sistem informasi. Lembaga ini memiliki tujuan yaitu untuk menghindari penyimpangan dalam penggunaan sistem informasi yang semakin pesat di Indonesia. IASII bekerja sama dengan beberapa lembaga lain seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Information System Audit and Control Association-Chapter Indonesia (ISACA), Institute of Internal Auditor, Forum Komunikasi Satuan Pengawas Intern.
2. Information System Audit and Control Association (ISACA).
ISACA adalah suatu organisasi profesi internasional di bidang tata kelola teknologi informasi yang didirikan di Amerika Serikat pada tahun 1967. Awalnya dikenal dengan nama lengkap Information Systems Audit and Control Association, saat ini ISACA hanya menggunakan akronimnya untuk merefleksikan cakupan luasnya di bidang tata kelola teknologi informasi.
ISACA telah memiliki kurang lebih 70.000 anggota yang tersebar di 140 negara. Anggota ISACA terdiri dari antara lain auditor sistem informasi, konsultan, pengajar, profesional keamanan sistem informasi, pembuat perundangan, CIO, serta auditor internal. JaringanISACA terdiri dari sekitar 170 cabang yang berada di lebih dari 60 negara, salah satunya ialah di Indonesia. ISACA sendiri telah membuat standar untuk audit sistem informasi di seluruh dunia.
3. BPK RI
Didirikan tahun 1946 yang bertugas untuk melakukan audit yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan tanggung jawab yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lain seperti Bank Indonesia, BUMN, BUMD, Dewan Pelayanan Publik, dan lembaga lain yang mengelola keuangan negara. BPK RI menyerahkan hasil audit kepada DPR, DPD, dan DPRD sesua dengan kewnangan masing-masing.
4. Keuangan BPKP (Badan Pengawasan dan Pembangunan).
BPKP didirikan tahun 2006. BPKP bertugas mengendalikan keuangan dan pengawasan pembangunan nasional serta meningkatkan pendapatan negara dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengeluaran anggaran pemerintah nasional dan regional. Tugas lain BPKP adalah mengevaluasi penerapan sistem pengendalian internal untuk mendeteksi dan menghalangi korupsi, serta menginvestigasi penyelewengan keuangan.
5. LPAI
Lembaga Pengembangan Auditor Internal adalah lembaga yang concern terhadap pengembangan SDM bidang audit internal. Sebagai salah satu divisi training dari Proesdeem Indonesia lembaga konsultan manajemen yang sejak 1995 memfokuskan kegiatannya pada pelatihan manajemen — LPÄI menyelenggarakan pelatihan internal audit dan fraud audit secara lengkap, terprogram-berkesinambungan, serta kurikulum berkualitas. Pelatihan yang diselenggarakan oleh LPAI senantiasa dievaluasi dan diupdate — mengacu pada perkembangan pengetahuan dan praktek bisnis paling mutakhir — dimana benchmarknya adalah lembaga-lembaga internal audit dan fraud audit yang sudah dikenal baik reputasinya di dunia.
Selain itu program pelatihan yang diselenggarakan oleh LPAI didukung oleh tenaga instruktur berpengalaman, baik sebagai instruktur maupun sebagai auditor ataupun praktisi manajemen lainnya serta memiliki background pendidikan S2 dan Ph.D. dari dalam dan luar negeri. Sebagian besar instruktur LPAI adalah praktisi audit yang memiliki sertifikat keahlian atau profesi seperti CIA, CFE, CISA, dan sebagainya.
Komentar
Posting Komentar